Beranda | Artikel
Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam
8 jam lalu

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story, lalu mulai saling membalas pesan, dan akhirnya terbiasa berkomunikasi hampir setiap hari. Banyak orang menganggap ini hal yang biasa, selama belum bertemu langsung dan belum terjadi sesuatu yang lebih jauh.

Padahal, syariat tidak hanya berbicara tentang perbuatan besar di ujung jalan. Syariat juga memberi batasan pada jalan-jalan yang mengantarkan ke sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dan itu pasti mengenainya. Kedua mata, zinanya adalah memandang; kedua telinga, zinanya adalah mendengar; lisan, zinanya adalah berbicara; tangan, zinanya adalah menyentuh; kaki, zinanya adalah melangkah; dan hati itu berkeinginan serta berangan-angan. Kemudian kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Muslim) [1]

Hadis ini menunjukkan bahwa perkara besar kadang berawal dari sesuatu yang terlihat kecil. Dari pandangan, dari obrolan, dan dari hati yang mulai tertarik. Oleh karena itu, PDKT via sosmed tidak bisa dinilai hanya dari ada atau tidaknya pertemuan langsung.

Pandangan adalah pintu awal yang sering diremehkan

Banyak hubungan yang awalnya tidak direncanakan pun bermula dari pandangan yang terus diulang. Mula-mula hanya melihat profil. Setelah itu jadi sering membuka akun yang sama. Kemudian mulai menunggu unggahan barunya. Semua ini mungkin terasa ringan, tetapi justru di situlah masalah sering bermula. Allah Ta’ala berfirman,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30)

Dan Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini tentu tidak terbatas pada pandangan secara langsung. Pandangan melalui layar pun tetap termasuk dalam keumuman maknanya. Oleh karena itu, kebiasaan melihat akun lawan jenis nonmahram berulang-ulang, apalagi jika disertai rasa suka dan keinginan untuk terus menikmati, jelas hal yang berbahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama untukmu, sedangkan yang berikutnya tidak.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad) [2]

Maksudnya, pandangan pertama yang tidak disengaja akan dimaafkan. Adapun pandangan setelahnya, bisa terhitung dosa.

Baca juga: Menjaga Pandangan di Tengah Fitnah Zaman

Berduaan di layar tetap membuka pintu fitnah

Ada yang merasa lebih tenang ketika hubungan itu hanya terjadi lewat chat. Tidak bertemu, tidak jalan berdua, tidak ada kontak fisik. Tetapi justru karena chat berlangsung diam-diam dan tidak terlihat orang lain, fitnahnya sering lebih mudah masuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Ketahuilah, tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan yang ketiga di antara keduanya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi) [3]

Dan dalam hadis yang lain,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama perempuan itu ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]

Memang, chat pribadi tidak sama persis dengan khalwat fisik dalam semua rinciannya. Akan tetapi, dari sisi tertutupnya komunikasi dan besarnya peluang terjadinya fitnah, ia sangat dekat dengan makna itu. Terlebih jika obrolannya sudah masuk ke hal-hal pribadi, saling curhat, saling menunggu kabar, atau mulai merasa ada ikatan yang tidak lagi biasa.

Di sinilah setan bekerja pelan-pelan. Tidak selalu dengan mendorong kepada dosa besar sekaligus, tetapi dengan membuat dua orang merasa bahwa semua ini masih aman dan wajar. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

حَرَّمَ الْخَلْوَةَ بِالْأَجْنَبِيَّةِ لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ، وَالْأَصْلُ أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ سَبَبًا لِلْفِتْنَةِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ

Khalwat dengan perempuan ajnabiyah diharamkan karena menjadi sebab fitnah. Kaidah dasarnya, setiap hal yang menjadi sebab fitnah, maka tidak boleh dilakukan.” (Majmu’ Al-Fatawa, 15: 419) [5]

Maka, yang menjadi ukuran bukan semata-mata ada atau tidaknya sentuhan fisik atau berduaan secara fisik, tetapi juga apakah interaksi itu membuka pintu fitnah atau tidak.

Allah mengatur cara bicara, bukan hanya perbuatannya

Sebagian orang cukup berhati-hati dalam tindakan, tetapi kurang memperhatikan cara berbicara. Padahal Al-Qur’an juga memberikan tuntunan dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Maka janganlah kamu melemah-lembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi tergoda, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Ayat ini memang turun berkenaan dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama menjelaskan bahwa kandungan adab di dalamnya menjadi pelajaran bagi wanita beriman secara umum. Maksudnya bukan larangan berbicara sama sekali, tetapi larangan berbicara dengan cara yang mengundang ketertarikan dan memancing fitnah.

Oleh karena itu, obrolan yang sengaja dibuat akrab, pilihan kata yang dibuat manis, candaan yang menghangatkan suasana, atau voice note yang dilembut-lembutkan kepada nonmahram, semua ini perlu diwaspadai. Kadang yang membuat hati terpaut bukan topik pembicaraannya, tetapi suasana yang dibangun dari cara bicara itu sendiri.

Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, ketika menafsirkan ayat ini, menjelaskan bahwa wanita dilarang berbicara dengan cara yang lembut dan memikat sehingga membangkitkan keinginan orang yang di hatinya ada penyakit. [6]

Selama belum ada akad, statusnya tetap ajnabi (bukan mahram)

Hal lain yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa jika dua orang sudah sama-sama serius, maka mereka boleh lebih bebas berkomunikasi. Padahal, ukuran halal dan haram dalam masalah ini bukan perasaan serius, tetapi akad nikah. Selama belum ada akad, keduanya tetap ajnabi, yakni laki-laki dan perempuan nonmahram.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

إِذَا رَضِيَهَا وَتَمَّتِ الْخِطْبَةُ فَلَا يُكَلِّمُهَا… إِذَا كُنْتَ تُرِيدُ؛ اعْقِدْ عَلَيْهَا وَحَدِّثْهَا مَا شِئْتَ، أَمَّا أَنْ تُحَدِّثَهَا وَهِيَ أَجْنَبِيَّةٌ مِنْكَ وَلَمْ يَتِمَّ الْعَقْدُ؛ فَهَذَا لَا يَجُوزُ

“Apabila lamaran sudah diterima dan khitbah telah terjadi, maka janganlah ia berbicara dengannya… Jika engkau mau, langsungkan akad, lalu berbicaralah sesukamu. Adapun berbicara dengannya sementara ia masih perempuan asing bagimu dan akad belum berlangsung, maka hal ini tidak boleh.” [7]

Keterangan ini tegas. Bahkan setelah khitbah pun, statusnya belum berubah menjadi halal. Sehingga tidak tepat jika hubungan yang belum jelas arahnya justru dibiarkan berjalan lama melalui pesan pribadi, telepon, atau voice note, dengan alasan sedang saling mengenal.

Dalam agama ini, menjaga diri dari perkara yang meragukan justru termasuk bentuk kehati-hatian yang terpuji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [8]

Jika suatu hubungan mulai menyeret hati, membuka ruang fitnah, dan membuat seseorang sulit menjaga batas, maka itu sudah cukup menjadi alasan untuk menghentikannya.

Islam tidak melarang mencari pasangan, melainkan memberi batasannya

Bukan berarti Islam menutup jalan bagi orang yang ingin menikah. Islam justru memberikan jalan yang bersih, jelas, dan menjaga kehormatan kedua belah pihak. Ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu hendak meminang seorang perempuan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah dia, karena itu lebih memungkinkan terjadinya kecocokan di antara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) [9]

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat sesuatu darinya yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) [10]

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang proses mengenal calon pasangan. Yang diatur adalah caranya. Ada ruang untuk ta’aruf yang serius, tetapi bukan dengan hubungan privat yang panjang, akrab, dan dibiarkan tanpa batas.

Oleh karena itu, keterlibatan wali sangat penting. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Nikah itu tidak sah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) [11]

Wali bukan sekadar pelengkap akad. Kehadirannya sejak awal justru menjadi penjagaan. Jika memang serius, tempuhlah jalan yang jelas. Sampaikan niat dengan baik. Libatkan keluarga. Jaga pembicaraan tetap seperlunya. Jangan membiasakan hubungan yang mesra sebelum halal.

Adapun bagi yang sudah telanjur masuk dalam PDKT semacam ini, pintu tobat tetap terbuka. Yang perlu dilakukan bukan memperpanjang hubungan dengan alasan ingin menutupnya secara baik-baik, tetapi menghentikan pintu yang selama ini membuka fitnah, lalu memperbaiki diri di hadapan Allah. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sungguh-sungguh.” (QS. At-Tahrim: 8)

Dan Allah Ta’ala juga berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ

“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. Asy-Syura: 25)

Nasihat penutup

PDKT melalui media sosial tidak bisa dinilai ringan hanya karena tidak diawali dengan pertemuan langsung. Di dalamnya bisa saja ada pandangan yang tidak dijaga, komunikasi privat yang membuka pintu fitnah, ucapan yang menghangatkan hubungan, dan keterikatan hati yang tumbuh di luar jalur yang dibenarkan syariat.

Selama belum ada akad nikah, laki-laki dan perempuan tetap nonmahram. Oleh karena itu, batas-batas syariat tetap berlaku, meskipun keduanya mengaku serius atau merasa cocok satu sama lain.

Islam tidak melarang seseorang mencari pasangan. Akan tetapi, Islam mengajarkan agar proses itu ditempuh dengan jalan yang bersih dan aman. Jika memang serius, tempuhlah jalan yang benar. Jika tidak, maka menjaga jarak lebih selamat bagi agama, hati, dan kehormatan.

Adapun jika ada kebutuhan untuk berkomunikasi dalam rangka yang benar dan jelas, maka beberapa hal berikut perlu diperhatikan:

Pertama, batasi pembicaraan pada hal yang memang diperlukan, dan jangan membuka obrolan yang hanya bertujuan untuk saling menghangatkan hubungan.

Kedua, hindari chat pribadi yang terlalu sering, terlalu lama, atau berlangsung pada waktu-waktu yang rawan melalaikan, seperti larut malam.

Ketiga, jaga cara bicara, pilihan kata, dan tata bahasa komunikasi. Jangan sampai mengarah kepada rayuan (flirting), candaan yang berlebihan, atau sikap saling membuat nyaman di luar batas syariat.

Keempat, jika memang serius menuju pernikahan, libatkan wali atau keluarga sejak awal, agar prosesnya lebih terjaga dan jelas arahnya.

Kelima, jika interaksi itu mulai menumbuhkan ketergantungan hati atau membuka pintu fitnah, maka yang lebih selamat adalah menghentikannya.

Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi, serta memberi kita taufik untuk menempuh jalan yang diridai-Nya. Aamiin.

Baca juga: Hukum Bertunangan Sebelum Menikah

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan Kaki

[1] HR. Muslim no. 2657.

[2] HR. Abu Dawud no. 2149, At-Tirmidzi no. 2777, dan Ahmad no. 1373, dihasankan oleh Al-Albani.

[3] HR. At-Tirmidzi no. 2165. Dinilai sahih oleh Al-Albani.

[4] HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 13411.

[5] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 15: 419.

[6] ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di, Taysir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, tafsir QS. al-Ahzab: 32.

[7] Ibnu ‘Utsaimin, Al-Liqa’ Asy-Syahri, no. 28.

[8] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599.

[9] HR. At-Tirmidzi no. 1087 dan Ibnu Majah no. 1866, disahihkan oleh Al-Albani.

[10] HR. Abu Dawud no. 2082 dan Ahmad no. 23626.

[11] HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1881. Disahihkan oleh Al-Albani.

 

Daftar Pustaka

Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar Al-Risalah Al-‘Alamiyyah, 2009.

Ahmad bin Hanbal. Al-Musnad. Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah, 2001.

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadith Manar As-Sabil. Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1985.

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Al-Jami‘ Ash-Shahih (Shahih Al-Bukhari). Kairo: Dar Asy-Sya‘b, 1987.

Ad-Durar As-Saniyyah. Al-Mawsu‘ah Al-Hadithiyyah. Diakses melalui: https://dorar.net

As-Sa‘di, ‘Abdurrahman bin Nashir. Taysir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan. Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah, 2000.

At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Al-Jami‘ Al-Kabir (Sunan At-Tirmidzi). Beirut: Dar Al-Gharb Al-Islami, 1998.

Ibn Majah, Muhammad bin Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibn Majah. Beirut: Dar Ihya’ Al-Kutub Al-‘Arabiyyah.

Ibn Taimiyah, Ahmad bin ‘Abd al-Halim. Majmu‘ Al-Fatawa. Madinah: Majma‘ Al-Malik Fahd li Thiba‘at Al-Mushaf Asy-Syarif, 1416 H/1995 M.

Ibn ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Al-Liqa’ Asy-Shahri. Riyadh: Dar Al-Wathan.

Muslim bin Al-Hajjaj. Al-Jami‘ Ash-Shahih (Shahih Muslim). Beirut: Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi.


Artikel asli: https://muslim.or.id/114250-hukum-pdkt-online-via-sosmed-dalam-islam.html